Lubuklinggau Beritania.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Penjabat Wali Kota dan DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (10/2/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hambali Lukman, menyampaikan bahwa terdapat 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dalam Propemperda 2025. Dari jumlah tersebut, delapan Raperda merupakan usulan DPRD, sedangkan tujuh lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Sekda Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, menegaskan bahwa Propemperda merupakan langkah strategis dalam membentuk regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Ia menekankan bahwa proses penyusunan Peraturan Daerah harus sejalan dengan amanat UUD 1945, yaitu untuk melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan, serta menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
“Pembentukan peraturan daerah harus memperhatikan landasan hukum yang kuat, selaras dengan konstitusi, dan menjunjung tinggi kepentingan nasional serta aspirasi masyarakat,” ujar Trisko Defriyansa.
Sebagai bagian dari mekanisme penyusunan peraturan daerah, DPRD Kota Lubuk Linggau dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau telah menyepakati Propemperda 2025.
Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor 01/BA/BP2D/LLG/II/2025 dan Nomor 180/1/HK/2025
Dengan adanya Propemperda ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Lubuk Linggau, baik dalam bidang ekonomi, sosial, pendidikan, maupun tata kelola pemerintahan. (Yan)