Pali Beritania.com
Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021.
Penetapan tersangka diumumkan Polres PALI dalam konferensi pers yang digelar Jumat (20/6/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K.
“Selama menjabat sejak April hingga Desember 2021, tersangka mencairkan lebih dari Rp999 juta dari Dana Desa dan lebih dari Rp1 miliar dari Alokasi Dana Desa. Namun, tidak ada laporan pertanggungjawaban, sejumlah kegiatan bersifat fiktif, dan realisasi fisik hanya sekitar 30 persen,” tegas Kapolres saat konferensi pers di Mako Polres PALI.
Dari hasil audit kerugian negara, tercatat kerugian negara mencapai lebih dari Rp860 juta. Proyek yang tidak selesai antara lain pembangunan gedung PAUD dan renovasi kantor desa.
Yang lebih mencengangkan, Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan dana desa untuk membayar utang dan keperluan pribadi.
“Ini adalah bentuk pelanggaran berat terhadap amanah pengelolaan keuangan desa,” ujar AKBP Yunar.
Kanit Tipikor Polres PALI, IPTU Dayen, S.H., M.H. menambahkan, Arisman dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup.
“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dana desa. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran,” tegas IPTU Dayen. (Bar)