Lubuklinggau Beritania com-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali membuktikan taringnya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kota Lubuklinggau. Seorang pria berinisial F (25), warga Jalan Garuda, Kelurahan Tanjung Indah, Lubuk Linggau Barat I, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 20,23 gram sabu.
Penangkapan dilakukan Jumat malam, 28 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, memimpin langsung operasi tangkap tangan tersebut. Setibanya di lokasi, petugas mendapati F sedang berada di area tangga, dan tersangka langsung diamankan. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan uang tunai Rp100.000 di saku celana F, yang diakuinya sebagai hasil penjualan sabu.
Tidak berhenti di situ, petugas menyisir seluruh bagian rumah. Dugaan makin menguat saat tim menemukan barang bukti di lantai atas, yang digambarkan bak “harta karun” narkoba. Hasil penggeledahan ditemukan 5 plastik klip sedang berisi sabu seberat 19,36 gram, 5 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,87 gram, Total barang bukti sabu 20,23 gram, 2 bal plastik klip kosong sebagai alat pengemasan, 1 alat hisap sabu
Uang tunai tambahan Rp100.000 hasil penjualan Seluruh barang bukti kemudian disita dan dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan.
Berdasarkan temuan barang bukti, F diduga kuat sebagai pengedar aktif dalam jaringan peredaran narkoba Kota Lubuk Linggau. Saat ini tersangka telah diamankan di Satresnarkoba untuk proses pendalaman lebih lanjut.
Tersangka F disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(menjual atau mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar)
atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 (kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar) Kedua pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara sangat berat.
Kasatresnarkoba AKP Romi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Lubuk Linggau dan berkomitmen terus melindungi generasi muda dari jerat peredaran barang haram.
“Kami tidak akan berhenti mengejar pelaku peredaran narkotika. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lubuk Linggau memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas AKP M. Romi.





















