• Advertise
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI
Monday, December 8, 2025
Advertisement
  • Home
  • Lubuk Linggau
  • Muratara
  • Musi Rawas
No Result
View All Result
  • Home
  • Lubuk Linggau
  • Muratara
  • Musi Rawas
No Result
View All Result
BeritaNia
No Result
View All Result

Kejati Sumsel Tetapkan RM Eks Bupati Mura Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit

admin by admin
March 4, 2025
in Lubuk Linggau
0
Kejati Sumsel Tetapkan RM Eks Bupati Mura Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Palembang Beritania.com

Skandal Dugaan korupsi di sektor perkebunan sawit kembali mencuat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit di Musi Rawas. Kasus ini mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin lahan yang seharusnya menjadi hak negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan, Berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kelima tersangka  yaitu RM, Bupati Musi Rawas periode 2005–2015, ES, Direktur PT. DAM tahun 2010, SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008–2013, AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011 dan BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.

 

“RM, ES, SAI, dan AM sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, tersangka BA mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali tanpa alasan yang sah,”ungkapnya.

Lanjutnya ia mengatakan, Para tersangka diduga melakukan penguasaan lahan sawit tanpa izin yang sah. Lahan negara seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, digunakan secara ilegal oleh PT. DAM.

“Padahal, lahan tersebut termasuk kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, yang seharusnya tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi,”katanya.

Lanjutnya, ia menjelaskan, Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 60 saksi untuk mengungkap lebih jauh jaringan korupsi ini. “Dalam proses penyidikan, Penyidik Kejati Sumsel juga menyita berbagai aset terkait kasus tersebut termasuk Lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare, Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penerbitan izin dan Uang tunai senilai Rp61,35 miliar, yang diserahkan secara sukarela oleh PT. DAM,”ujarnya.

Kemudian, para tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Snd)

Previous Post

Wali Kota Lubuk Linggau Sampaikan Visi-Misi Di Rapat Paripurna DPRD 

Next Post

Masyarakat Bisa Mengajukan Pengurangan Pajak PBB Dan BPHTB Berdasarkan Perwal No.25 Tahun 2024

admin

admin

Related Posts

Tingkatkan Kompetensi SDM, Pemkot Gelar Pelatihan Konstruksi dan K3 Tahun 2025
Berita

Tingkatkan Kompetensi SDM, Pemkot Gelar Pelatihan Konstruksi dan K3 Tahun 2025

December 8, 2025
1
Sekda Linggau Pimpin Apel Bulanan Dan Upacara HUT KORPRI Ke-54, Dua ASN Mendapatkan Pangkat Anumerta
Berita

Sekda Linggau Pimpin Apel Bulanan Dan Upacara HUT KORPRI Ke-54, Dua ASN Mendapatkan Pangkat Anumerta

December 2, 2025
8
Konferkot PWI Lubuklinggau Digelar 15 Desember 2025, Tujuh Anggota Memenuhi Syarat Sebagai Calon Ketua
Berita

Konferkot PWI Lubuklinggau Digelar 15 Desember 2025, Tujuh Anggota Memenuhi Syarat Sebagai Calon Ketua

December 1, 2025
10
Penjual Sabu Ditangkap, Satrenarkoba Linggau Temukan 20.23 Gram Sabu Di Rumah
Berita

Penjual Sabu Ditangkap, Satrenarkoba Linggau Temukan 20.23 Gram Sabu Di Rumah

December 1, 2025
2
Yoppy : Peran Lembaga Pemangku Adat Sangat Strategis Penguat Identitas Budaya
Berita

Yoppy : Peran Lembaga Pemangku Adat Sangat Strategis Penguat Identitas Budaya

November 26, 2025
8
Wawako Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD 2026
Berita

Wawako Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD 2026

November 26, 2025
3
Next Post
Masyarakat Bisa Mengajukan Pengurangan Pajak PBB Dan BPHTB Berdasarkan Perwal No.25 Tahun 2024

Masyarakat Bisa Mengajukan Pengurangan Pajak PBB Dan BPHTB Berdasarkan Perwal No.25 Tahun 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 138 Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dilaporkan ke Polisi, Hambali : Kita Segera Lapor Balik

Dilaporkan ke Polisi, Hambali : Kita Segera Lapor Balik

November 26, 2024
Putusan MA Tahun 2016 Diabaikan, Aziz : Crazy Rich Asal Palembang Diduga Ada Dibalik Layar 

Putusan MA Tahun 2016 Diabaikan, Aziz : Crazy Rich Asal Palembang Diduga Ada Dibalik Layar 

August 6, 2025
Abdul Aziz: Kalau Tak Ada Unsur Pidana, Segera Keluarkan SP3! Kalau Ada, Jangan Lindungi Kades

Abdul Aziz: Kalau Tak Ada Unsur Pidana, Segera Keluarkan SP3! Kalau Ada, Jangan Lindungi Kades

August 7, 2025
Pemuda Lubuk Linggau Jadi Korban Tabrak Lari, Kaki Harus Diamputasi

Pemuda Lubuk Linggau Jadi Korban Tabrak Lari, Kaki Harus Diamputasi

December 17, 2024
Tingkatkan Kompetensi SDM, Pemkot Gelar Pelatihan Konstruksi dan K3 Tahun 2025

Tingkatkan Kompetensi SDM, Pemkot Gelar Pelatihan Konstruksi dan K3 Tahun 2025

British model issues lengthy, sincere apology for cultural appropriation

Is Japan the Most Overrated Travel Destination in the World?

Explore Morocco’s Desert and Seaside With These Stunning 35mm Images

Tingkatkan Kompetensi SDM, Pemkot Gelar Pelatihan Konstruksi dan K3 Tahun 2025

Tingkatkan Kompetensi SDM, Pemkot Gelar Pelatihan Konstruksi dan K3 Tahun 2025

December 8, 2025
Sekda Linggau Pimpin Apel Bulanan Dan Upacara HUT KORPRI Ke-54, Dua ASN Mendapatkan Pangkat Anumerta

Sekda Linggau Pimpin Apel Bulanan Dan Upacara HUT KORPRI Ke-54, Dua ASN Mendapatkan Pangkat Anumerta

December 2, 2025
Konferkot PWI Lubuklinggau Digelar 15 Desember 2025, Tujuh Anggota Memenuhi Syarat Sebagai Calon Ketua

Konferkot PWI Lubuklinggau Digelar 15 Desember 2025, Tujuh Anggota Memenuhi Syarat Sebagai Calon Ketua

December 1, 2025
Penjual Sabu Ditangkap, Satrenarkoba Linggau Temukan 20.23 Gram Sabu Di Rumah

Penjual Sabu Ditangkap, Satrenarkoba Linggau Temukan 20.23 Gram Sabu Di Rumah

December 1, 2025

Recent News

Tingkatkan Kompetensi SDM, Pemkot Gelar Pelatihan Konstruksi dan K3 Tahun 2025

Tingkatkan Kompetensi SDM, Pemkot Gelar Pelatihan Konstruksi dan K3 Tahun 2025

December 8, 2025
1
Sekda Linggau Pimpin Apel Bulanan Dan Upacara HUT KORPRI Ke-54, Dua ASN Mendapatkan Pangkat Anumerta

Sekda Linggau Pimpin Apel Bulanan Dan Upacara HUT KORPRI Ke-54, Dua ASN Mendapatkan Pangkat Anumerta

December 2, 2025
8
Konferkot PWI Lubuklinggau Digelar 15 Desember 2025, Tujuh Anggota Memenuhi Syarat Sebagai Calon Ketua

Konferkot PWI Lubuklinggau Digelar 15 Desember 2025, Tujuh Anggota Memenuhi Syarat Sebagai Calon Ketua

December 1, 2025
10
Penjual Sabu Ditangkap, Satrenarkoba Linggau Temukan 20.23 Gram Sabu Di Rumah

Penjual Sabu Ditangkap, Satrenarkoba Linggau Temukan 20.23 Gram Sabu Di Rumah

December 1, 2025
2
BeritaNia

© 2024 Media Lubuklinggau

Navigate Site

  • Advertise
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Advertise
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI

© 2024 Media Lubuklinggau

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In