Muratara Beritania.com-
Penasehat hukum korban dugaan pengeroyokan di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Abdul Aziz, angkat bicara terkait lambannya penanganan laporan kliennya di Polres Muratara.
Aziz menyatakan bahwa laporan resmi telah diajukan lebih dari dua bulan lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum, terutama menyangkut status para terlapor yang diduga termasuk Kepala Desa Tanjung Agung.
“Kami mendesak agar proses hukum ini tidak hanya berhenti pada tahap pemanggilan saksi. Waktu dua bulan cukup panjang bagi penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana,” tegasnya, Rabu (7/8/2025).
Aziz menyampaikan bahwa pihaknya tidak sedang menekan penyidik, namun menuntut adanya kepastian hukum sesuai prinsip due process of law. Ia menyebut, jika penyidik menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana, maka seharusnya diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Kalau tidak ada unsur pidana, segera SP3! Tapi kalau ada, jangan lindungi siapa pun, termasuk kepala desa sekalipun. Ini menyangkut keadilan bagi korban dan kepercayaan publik terhadap polisi,” ujarnya tajam.
Menurutnya, keberadaan jabatan publik pada diri terlapor tidak boleh menjadi alasan tertundanya proses hukum. Ia mengingatkan bahwa hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Itu berbahaya bagi citra institusi penegak hukum,” kata Azizi.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa lambannya penetapan tersangka dalam perkara ini dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap pelaku yang memiliki kekuasaan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Korban tidak berani pulang ke rumah, tidak bisa bekerja, dan orang tuanya jatuh sakit karena stres memikirkan perkara ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Muratara, Ipda Hanif Faranzandi, S.Tr.K, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Penyidik sedang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Kami juga sudah mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor sebanyak dua kali,” jelasnya. (Snd)