Lubuklinggau Beritania.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar kegiatan pengawasan terhadap implementasi produk hukum daerah, khususnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Perwal Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang TK, SD, dan SMP.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 19 Juli 2025 ini dipusatkan di kediaman anggota DPRD Kota Lubuklinggau, H. Yaudi, di Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh masyarakat, ketua RT, tokoh agama, serta elemen masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, H. Yaudi menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi peraturan daerah, termasuk produk hukum turunan seperti Perwal.
“Hari ini kita membahas produk hukum di bidang PPDB, untuk mengetahui sejauh mana aturan ini telah dijalankan dan bagaimana dampaknya di masyarakat,” ujarnya.
Turut hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut dua akademisi dari Universitas Bengkulu, yakni Miko dan Eka Rahman.
Sesi tanya jawab berlangsung dinamis. Ketua RT 01 Kelurahan Taba Jemekeh, Amir, mempertanyakan sistem PPDB yang diterapkan saat ini. “Apakah yang digunakan sistem donasi atau zonasi? Kami butuh kejelasan,” katanya.
Senada, Munsir, warga setempat, secara tegas meminta agar sistem zonasi dihapuskan dan digantikan dengan jalur prestasi. “Kami merasa sistem zonasi justru menyulitkan dan tidak adil,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Jatmiko Yogo menjelaskan bahwa zonasi dihitung berdasarkan jarak rumah ke sekolah, dan yang paling dekat mendapat prioritas. Namun, Eka Rahman menegaskan bahwa perubahan sistem zonasi tidak bisa serta-merta dilakukan karena akan berbenturan dengan kebijakan nasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Ada banyak persoalan yang muncul di masyarakat. Namun, seperti yang sering dirasakan, aturan apa pun akan terasa tidak adil ketika anak kita tidak lulus di sekolah tujuan dalam PPDB,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi masyarakat dan wakil rakyat untuk mengevaluasi implementasi kebijakan daerah serta mencari solusi yang lebih adil dan merata bagi semua pihak dalam sistem penerimaan siswa baru. (Snd)