Dukung Kebebasan PERS, Puluhan Mahasiswa Kawal Sidang Gugatan 25 Media Di PN Palembang
Palembang Beritania.com-
Puluhan mahasiswa yang tergabung dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, dan Universitas IBA Palembang menggelar aksi solidaritas di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (9/7/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap 25 perusahaan media di Palembang yang menjadi tergugat dalam perkara perdata yang saat ini masih bergulir di PN Palembang.
Selain itu, para mahasiswa juga mengecam segala bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers serta menyatakan siap mengawal proses persidangan.
Menurut mereka, kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi dan harus tetap dijaga demi menjamin hak masyarakat atas informasi.
Salah satu perwakilan mahasiswa, menyampaikan keprihatinan atas gugatan yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers.
“Kami hadir di sini untuk memberikan dukungan kepada media-media di Palembang. Kami merasa media itu tidak boleh dibungkam. Kalau satu media dibungkam, maka masyarakat akan melawan, karena media adalah sarana informasi bagi masyarakat. Jadi tidak boleh ada pembungkaman di sini,” ujar Tetty kepada wartawan.
Ia menegaskan, kebebasan pers harus dijaga karena memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Menurutnya, pembungkaman terhadap media berpotensi menghambat hak masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Saat ditanya mengenai keresahan atas dugaan pembungkaman media, mahasiswa tersebut mengaku prihatin.
“Kami sangat resah. Masyarakat perlu dan berhak memperoleh informasi dari media. Jadi tidak boleh ada pembungkaman. Media juga perlu ruang untuk bersuara,” tegasnya.
Sementara itu Robani perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang mengatakan, bahwa proses persidangan ini menjadi ruang bagi publik untuk mengawasi penegakan hukum sekaligus mengawal kebebasan pers.
“Ini merupakan ruang bagi publik untuk menyaksikan dan mengawal persidangan ini. Khususnya di Sumatera Selatan, gugatan terhadap sejumlah media ini menjadi perhatian karena berpotensi menjadi ancaman bagi demokrasi.
Jangan sampai gugatan seperti ini menutup ruang kebebasan bagi jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, terutama peliputan isu-isu yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi,” kata Rohani.
Ia berharap proses hukum berjalan secara adil dan tidak menghambat kebebasan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan menyampaikan informasi kepada publik.
Sedangkan ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Resha menyampaikan pihaknya dari AJI Palembang menyambut baik dukungan dari teman-teman mahasiswa tersebut.
“Bagi kami, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga kebebasan pers dari oknum-oknum yang hendak menjegal kebebasan tersebut.
Dukungan ini juga bermakna jika masyarakat, khususnya mahasiswa, sudah mengerti posisi media massa di era ini,” tutupnya
Di tempat berbeda, Anggota Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumatera Selatan, M. Nasir, menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mendapat perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, setiap sengketa yang timbul akibat pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.
“Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers. Karena itu, semua pihak sebaiknya menghormati mekanisme tersebut agar kemerdekaan pers tetap terjaga, sekaligus memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memperoleh penyelesaian secara adil,” ujarnya
Nasir menambahkan, wartawan bekerja berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pers sehingga penyelesaian sengketa pemberitaan hendaknya mengedepankan mekanisme yang telah tersedia.
“Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, jika terjadi sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya harus mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
Dengan demikian, kemerdekaan pers tetap terjaga dan kepastian hukum bagi semua pihak juga terpenuhi,”pungkasnya dengan tegas.
Hingga saat ini, perkara gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Palembang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang. (SJP)