Muaratara Beritania.com-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menaikan status kasus dugaan tindak pidana korupsi APAR atau dalam pengadaan pompa portable karhutla untuk 82 Desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dari penyelidikan ke penyidikan.
“Setelah kami lakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi pada hari Rabu kemarin itu atas persetujuan Pak Kajati, perkara ini, penyelidikan ini ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Willy didampingi Kasi Intel, Armein pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Dijelaskan, dugaan korupsi ini dianggarkan Rp 4.410.968.928 untuk 82 Desa. Dimana anggaran tersebut untuk seluruh Desa dan satu Dewa Rp 53.792.304.
*Didalam pengadaan ini diduga telah terjadi pengkondisian penyedia dan mark up harga dalam pengadaan pompa portable untuk 82 Desa se Kabupaten Muratara,” ujarnya.
Dalam kasus ini pihak Kejaksaan telah memintai keterangan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi yang berjumlah 95 orang. Saksi yang diperiksa terdiri dari 7 Camat, 82 Kepala Desa (Kades), 5 orang dari Dinas PMD Kabupaten Muratara dan 3 pihak swasta.
“Sementara waktu dari hari Senin kemarin sampai dengan 30 hari kedepan kami akan melakukan pemeriksaan saksi sejumlah 95 orang ini yang telah kami ambil keterangan di penyelidikan. Supaya bisa membuat terang perkara ini dan menemukan tersangkanya,” ungkap Willy.
Selain itu pihak Kejaksaan Lubuklinggau telah bekerjasama dan menyurati auditor untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
“Mudah-mudahan Minggu depan kami ekspose bareng auditor. Jadi untuk kerugian negaranya masih dalam perhitungan, kalau untuk penyidik sudah,” jelasnya.
Lebih lanjut, agenda pemeriksaan saksi sudah dimulai oleh pihaknya sejak Senin kemarin untuk para Kades. Dimana sambung Willy, sementara ibu baru sekitar 40 orang saksi dari Kades dan Camat yang hadir.
“Kita ada waktu, kita jadwalkan setiap hari untuk pemeriksaan Kepala Desa dan Camat, baru kemudian ke Dinas dan pihak swasta,” bebernya.
Ditambah Willy, terhadap pihak swasta sudah dilakukan pemanggilan dan diperiksa untuk dimintai keterangan pada saat tahap penyelidikan. Kemudian untuk tahap penyidikan pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan.
“Jadi ini sekarang sudah naik statusnya di penyidikan. Sementara waktu kami ditarget 30 hari oleh Pidsus. Untuk pemeriksaan mudah-mudahan selesai, tinggal kita menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor. Auditornya kita lagi Surati ke Inspektorat Kabupaten Muratara, karena kami anggap ini masih bisa dihitung secara ringkas, mudah,” pungkasnya. (Wek)





















