Lahat Beritania.com-
Kasus tewasnya Briptu Anumerta Farras Nabhan Attallah (23), anggota Satresnarkoba Polres Lahat, kini memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Lahat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, M. Haikal Hafidh, SH, menuntut terdakwa Ebi, warga Desa Simpang III Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, dengan hukuman mati.
Dukungan terhadap tuntutan tersebut datang langsung dari ayah almarhum, Kompol Ahmad Fauzi, SH, MH. Ia menegaskan bahwa hukuman mati pantas dijatuhkan mengingat terdakwa tidak hanya terjerat kasus narkoba, tetapi juga telah membunuh seorang penegak hukum.
“Saya dukung tuntutan mati JPU Kejari Lahat terhadapnya. Bukan saja kasus narkoba, tapi juga sudah membunuh penegak hukum,” ujar Kompol Ahmad Fauzi, Kamis (28/8/2025).
Ia mengungkapkan, Briptu Farras gugur saat melakukan penggerebekan terhadap terdakwa pada Rabu (22/1) lalu di Desa Simpang III Pumu. Peristiwa tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, institusi Polri, serta menjadi perhatian publik.
Menurutnya, tuntutan mati yang diajukan JPU sudah tepat dan sepatutnya diputuskan oleh majelis hakim. “Kami berharap hakim memutus sesuai tuntutan JPU, yaitu hukuman mati, agar pengorbanan almarhum tenang dan mendapat keadilan,” tegasnya.
Selain menyatakan dukungan, Kompol Ahmad Fauzi juga menyampaikan apresiasi kepada JPU Kejari Lahat, jajaran Polres Lahat, serta keluarga besar almarhum yang terus memberikan dukungan moral dan mengawal jalannya persidangan.
“Terima kasih kepada JPU, jajaran Polres Lahat, dan keluarga besar almarhum yang terus mengawal kasus ini,” ucapnya.
Ia pun menegaskan kembali harapannya agar majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa. “Saya meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Lahat,” pungkasnya.