Lubuklinggau Beritania.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau resmi menetapkan H. Rachmat Hidayat dan H. Rustam Efendi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau terpilih periode 2025–2030. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di Ballroom Hotel Smart, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Lubuklinggau, Aspin Dodi, mengucapkan, tata tertib dan dasar hukum penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau Terpilih. Berdasarkan Pasal 60 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 dan berita acara rekapitulasi suara nomor 02/PL.02.3/BA/1673/2025, pasangan Rachmat Hidayat dan Rustam Efendi dinyatakan unggul dengan perolehan 90.576 suara.
“Berita acara rekapitulasi suara nomor 02/PL.02.3/BA/1673/2025, pasangan Rachmat Hidayat dan Rustam Efendi dinyatakan unggul dengan perolehan 90.576 suara,”ungkapnya.
Sementara itu,H. Rachmat Hidayat mengapresiasi kerja KPU, Bawaslu dan pihak keamanan Polres Lubuklinggau dan Dandim 0406 Lubuklinggau yang telah memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar tanpa konflik. “Kita berhasil menjaga Lubuklinggau tetap sebagai zona hijau. Terima kasih kepada seluruh elemen yang berkontribusi,” ucapnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersatu membangun Lubuklinggau. “Kedepannya, kita harus bersinergi membangun kota Lubuklinggau ini yang lebih baik,” tambahnya.
Acara penetapan Pasangan Rachmat Hidayat dan Rustam Effendi sebagai walikota dan wakil walikota Lubuklinggau terpilih dihadiri, Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, Ketua DPRD Yulian Effendi, Dandim 0406, Kejari dan kepala OPD. (Snd)