Palembang Beritania.com-
Lima Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Lubuk Linggau masuk dalam usulan Harmonisasi dan Pemantapan Konsepsi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan, Senin (17/11/2025).
Kelima Raperwal dimaksud antara lain, Rancangan Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau tentang Tata Cara dan Pedoman Penyelenggaraan Rukun Tetangga.
Kemudian, Rancangan Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit, Rancangan Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau tentang Besaran Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Bagi Pimpinan DPRD Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kota Melalui Media Massa dan Rancangan Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau tentang Pembentukan Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pajak dan Retribusi Jasa Usaha Pemanfaatan Aset Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Lubuk Linggau.
Penyerahan draft Raperwal tersebut dihadiri Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Erwin Armeidi didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan, H Tamri, Kadiskominfotiksan, Ervan Affansyah, Kabag Organisasi, Aris Garnida Husein, Kabag Pemerintahan, Ira Dwi Ariyani, dan perwakilan OPD terkait lainnya. (*)





















