Lubuklinggau Beritania.com-
Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat (Yopi Karim) telah menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) agar membuat surat edaran (SE) pasca adanya tindak asusila yang dilakukan oknum guru beberapa hari lalu terhadap siswinya di SMPN 1 Lubuklinggau.
“Kita sudah instruksikan Dinas Pendidikan agar membuat surat edaran,” kata Yopi usai acara pelantikan sekaligus penyerahan SK PNS dan PPPK Tahap II di lingkungan Pemkot Lubuklinggau pada Senin, 29 September 2025.
Menurutnya, surat edaran yang diinstruksikan tersebut yang pertama adalah cara berpakaian siswa siswi harus dapat perhatian dari keluarga. Lalu yang kedua, bentuk skin care agar jangan terlalu berlebihan, cukup pakai suncreen.
Kemudian yang ketiga menginstruksikan untuk mengawasi Guru-guru, kalaupun terjadi ada yang berdua-duaan dengan murid.
“Tetap dilakukan proveling baik Guru maupun siswa-siswa tersebut jangan sampai terjadi yang seperti ini. Mungkin perbuatan asusila tidak hanya seperti ini, ya mungkin banyak juga yang lain. Jadi harus kita lakukan skrining terlebih dahulu baik dari gurunya maupun daripada Kepala Sekolah maupun dari tenaga pendidiknya,” ujar Yopi.
Karena itu, Yopi mengingatkan kepada PNS dan PPPK yang baru dilantik agar tidak ada lagi kejadian yang tak diinginkan sehingga viral dan menjadi sorotan publik.
“Jangan sampai terjadi lagi seperti kondisi viral yang kemarin dan kita akan lakukan tindakan tegas,” ungkapnya.
Dimana terkait dengan oknum guru inisial AL, pihaknya sudah membuat pemberhentian sementara setelah sampai putusan inkrah yang telah ditetapkan oleh APH (Aparat Penegak Hukum).
“Akan kita lakukan pemberhentian, pemutusan kerja secara tidak hormat,” pungkasnya. (Wek)





















