Lubuklinggau Beritania.com
Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau telah mengajukan mutasi atau pindah tugas pasca pelaksanaan Pilkada 2024. Pejabat yang mengajukan pindah meliputi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris OPD, Camat, Sekretaris Kecamatan, Kepala Bidang, hingga Lurah.
Fenomena ini menimbulkan perhatian karena adanya dugaan keterlibatan para pejabat tersebut dalam mendukung salah satu pasangan calon (paslon) selama Pilkada. Praktik ini, jika terbukti, tentu bertentangan dengan aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam politik praktis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa nama pejabat yang telah mengajukan mutasi di antaranya Kepala BKPSDM Lubuklinggau Yulita Anggraini, Camat Lubuklinggau Timur I Wahyu Lindra, Sekretaris Kecamatan Lubuklinggau Timur II Hendri, Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Tabrani, Sekretaris Pol PP Zulhadi, serta Lurah Air Kuti Mustaqiem.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, Ir. Trisko Defriyansa, membenarkan kabar tersebut. “Memang benar ada yang mengajukan pindah, dan ada juga dari luar yang mengajukan masuk. Kita jalankan sesuai aturan,” ujar Sekda.
Pengajuan mutasi ini dinilai menjadi catatan kurang baik dalam sistem demokrasi, terutama mengingat netralitas ASN merupakan syarat mutlak dalam menjaga profesionalisme birokrasi. Pemerintah pusat sendiri telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk memastikan ASN tidak terlibat politik praktis.
Langkah tegas dan evaluasi mendalam diperlukan untuk memastikan integritas dan netralitas ASN tetap terjaga, sehingga birokrasi tidak menjadi korban dinamika politik pasca Pilkada. (Snd)