Muratara Beritania.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang kurir asal Provinsi Riau berhasil diamankan pada Selasa (15/7/2025) dini hari di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sabu seberat lebih dari 1 kilogram dan ribuan butir pil diduga ekstasi.
Kedua pelaku yakni SATRIO BIMO AJIE (25), warga Desa Bindarang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dan ALDI SETIADI (31), warga Desa Palung Raya, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB di halaman sebuah rumah. Keduanya berstatus sebagai pelajar dan diketahui merupakan kurir dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Adithama melalui Kasat Narkoba, Iptu Marlan Saputra didampingi Kasi Humas Ipda Didian Perkas mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang diterima.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu paket teh Cina hijau merek HY berisi sabu seberat 1.122 gram. Selain itu, juga diamankan total 1.510 butir pil diduga ekstasi yang dibungkus dalam plastik asoy hitam,” ungkapnya.
Kemudian, Kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Muratara guna diproses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi narkotika berdasarkan tes urine,”katanya.
Barang Bukti yang Diamankan dari kedua tersangka yaitu 1 paket sabu dalam kemasan teh Cina merek HY (berat bruto: 1.122 gram), 1.056 butir pil diduga ekstasi berwarna biru logo Aladin (berat bruto: 386 gram) dan 454 butir pil diduga ekstasi berwarna merah muda logo granat (berat bruto: 165 gram)
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar,”pungkasnya. (Rls)