Berita Nia

Sosialisasi di Lubuklinggau, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro Jelaskan Fungsi LPS

Shandi Koran •
Sosialisasi di Lubuklinggau, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro Jelaskan Fungsi LPS


Lubuklinggau Beritania.com-

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Dapil Sumatera Selatan I yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, H. Fauzi Amro, menggelar sosialisasi peran, tugas dan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Hotel Dewinda Lubuklinggau, Kamis (15/10).

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 200 orang perwakilan masyarakat Kota Lubuklinggau.

Fauzi Amro mengatakan, sosialisasi ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat terkait keberadaan LPS di dunia perbankan sekaligus sosialisasi Undang-Undang P2SK yang menetapkan LPS sebagai lembaga penjamin simpanan.

"Hari ini dengan kawan-kawan LPS memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau. Kami memberikan edukasi tentang fungsi peran LPS dalam keberadaan pada dunia perbankan," kata Fauzi.

Menurutnya, edukasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa simpanan nasabah di perbankan dijamin oleh LPS.

"Jadi LPS memberikan kepastian jaminan kepada seluruh perbankan baik bank Himbara, BPD, BPR dan lembaga keuangan lainnya senilai Rp 2 miliar," jelasnya.

Fauzi menerangkan, jika tabungan nasabah sebesar Rp 2 miliar dan bank tersebut dicabut izinnya oleh OJK, maka seluruh tabungan akan dijamin sesuai jumlah tabungan hingga Rp 2 miliar.

"Artinya ada kenyamanan bagi nasabah untuk melakukan simpan maupun pinjam di bank-bank yang memang sudah mendapat lisensi dari LPS," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa jika simpanan nasabah lebih dari Rp 2 miliar, misalnya Rp 3 miliar, maka yang dijamin maksimal Rp 2 miliar.

"Jadi maksimal pergantiannya Rp 2 miliar ketika bank dalam resolusi atau ketika bank dalam likuiditas," katanya.

Fauzi menambahkan, pihaknya juga memberikan pemahaman bahwa jika terjadi kehilangan dana nasabah akibat kesalahan internal bank, seperti oknum, scam, atau peretasan, maka yang bertanggung jawab adalah pihak bank itu sendiri.

"Kalau seandainya ada uang nasabah hilang di perbankan, yang bertanggung jawab adalah bank, karena itu kesalahan internal. LPS belum ada ranah untuk menjamin ke situ," tegasnya.

Ke depan, kata Fauzi, LPS juga akan mendapat beban baru di bidang penjaminan asuransi sesuai amanat UU P2SK.

"Kita berharap tidak hanya persoalan simpan pinjam tapi LPS juga menjamin untuk asuransi. Dengan ditetapkannya LPS sebagai penjamin asuransi, mudah-mudahan dunia perasuransian akan mengalami pemulihan," pungkasnya. (Ans)

Berita Terkait

279