Lubuklinggau Beritania.com
Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pendapatan daerah dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (PKS OP4D). Acara yang digelar secara virtual melalui Zoom di Command Center Pemkot Lubuk Linggau, Rabu (12/3/2025).
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa hingga kini, 367 dari 546 pemerintah daerah telah bergabung dalam kerja sama ini. “PKS OP4D memungkinkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor tertentu,” jelasnya.
Kerja sama ini menghadirkan berbagai strategi, mulai dari pertukaran data perpajakan, pengawasan bersama terhadap wajib pajak, hingga pendampingan teknis bagi pemerintah daerah. Tujuan utamanya adalah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, menambahkan bahwa kemandirian fiskal daerah adalah kunci utama dalam mewujudkan pembangunan berkualitas. “Ketergantungan APBD terhadap transfer pusat masih cukup tinggi. Untuk itu, PAD harus diperkuat agar keuangan daerah lebih sehat dan mampu mendukung belanja pembangunan yang lebih efektif,” ujarnya.
Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, yang hadir bersama Kepala Bapenda Lubuk Linggau, H. Hendra Gunawan, serta jajaran OPD terkait, berharap kerja sama ini dapat meningkatkan penerimaan daerah serta mempercepat pembangunan di Lubuk Linggau.
“Dengan kolaborasi ini, kita bisa memaksimalkan potensi pajak yang ada dan mengelolanya lebih transparan serta efisien. Hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan,” pungkasnya.