Dishub Linggau Bentuk Tim Terpadu Pengawas Dan Penertiban Angkutan Batu Bara. Berikut Keanggotanya!
Lubuklinggau Beritania.com–
Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Selatan. Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau membentuk Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Angkutan Batu Bara. Sebagai sikap tegas terhadap aktivitas angkutan batu bara yang melintasi jalan umum tepatnya di wilayah Kota Lubuklinggau.
Ha itu diungkapkan Kepala Dishub Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, mengatakan, Pembentukan tim gabungan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat angkutan berat.
“Setiap daerah diwajibkan melakukan rapat koordinasi lintas sektor sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur. Dari sinilah Tim Terpadu dibentuk,” ujar Hendra, Selasa (10/02/2026).
Ia juga mengatakan, Tim gabungan ini melibatkan dari Kodim 0406 Lubuklinggau, Polres Lubuklinggau, Kejaksaan, Polisi Militer (PM), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dishub, hingga instansi terkait lainnya.
“Pembentukan tim Gabungan secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 38/KPTS/DISHUB/2026 tentang Penetapan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Kendaraan Angkutan Batu Bara yang menggunakan jalan umum di wilayah Kota Lubuklinggau,”ungkapnya.
Lanjut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau Hendra Gunawan yang biasa disapa Aan menjelaskan, keputusan ini juga merupakan hasil rapat koordinasi tingkat provinsi yang digelar di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada 30 Desember 2025 lalu, yang menekankan perlunya langkah konkret dan serentak di seluruh daerah.
“Seluruh unsur dilibatkan agar penegakan aturan berjalan efektif dan dilakukan bersama-sama,”katanya.
Dalam SK tersebut, Tim Terpadu diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penindakan tegas, termasuk menghentikan truk angkutan batu bara yang terbukti melintas dan menggunakan jalan umum di wilayah Kota Lubuklinggau.
“Dengan adanya tim gabungan, larangan angkutan batu bara dapat ditegakkan secara konsisten untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,”pungkasnya. (Snd)
