Kadishub Linggau Laporkan Pengunggah video Diduga Bermuatan Fitnah Dan Hoax Ke Mapolres
Lubuklinggau Beritania.com-
Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, secara resmi melaporkan Warga bernama Bambang ke Mapolres Lubuklinggau terkait dugaan unggahan video yang dinilai telah menimbulkan Fitnah dan Hoax, pencemaran nama baik dan Kegaduhan, Senin, 29/6/2026.
Hendra menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pendistribusian video tanpa persetujuan yang kemudian memunculkan persepsi seolah-olah kepala Dishub, memberikan perlakuan khusus terhadap keluarga Wali Kota dalam pengelolaan parkir di kota Lubuklinggau.
Menurut Hendra, isi video yang beredar telah mengalami perbedaan penafsiran dari maksud sebenarnya. Ia menegaskan bahwa dirinya sebagai Kepala Dishub hanya menjalankan arahan Wali Kota Lubuklinggau untuk mencari solusi agar tidak terjadi konflik antar juru parkir.
“Dalam video itu jelas saya diperintahkan Wali Kota untuk memanggil saudara Bambang yang ingin menjadi juru parkir. Namun karena lokasi yang dipilih sudah memiliki juru parkir lama, maka kami mencari solusi agar tidak terjadi keributan,” ujar Hendra.
Ia menerangkan, Bambang ingin menjadi juru Parkir, namun lokasi tersebut sudah memiliki petugas parkir.
“Tidak mungkin juru parkir yang sudah lama kita pindahkan. Karena itu kami mencari jalan tengah agar tidak menimbulkan keributan,” jelasnya.
Hendra membantah tudingan bahwa perintah Wali Kota berkaitan dengan mengganti juru parkir untuk kepentingan keluarga Wali Kota.
“Bukan berarti perintah Pak Wali untuk mengganti dengan keluarga beliau. Semua bisa dicek, juru parkir yang ada merupakan petugas lama,” tegasnya.
Ia juga menyesalkan adanya narasi yang berkembang seolah-olah Dishub membekingi usaha keluarga Wali Kota. Menurutnya, pemberitaan dan Vidio yang beredar tersebut atau opini tersebut telah merugikan nama baik dirinya.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa ini bisnis keluarga Wali Kota. Itu tidak benar dan informasi tersebut menimbulkan Fitnah dan kegaduhan di masyarakat,” katanya.
Terkait laporan ke Mapolres Lubuklinggau, Hendra menyebut langkah tersebut merupakan delik aduan atas dugaan pendistribusian video tanpa persetujuan yang dinilai berdampak pada pencemaran nama baik dan menimbulkan Fitnah dan Hoax, opini negatif serta kegaduhan di Kota Lubuklinggau.
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatreskrim AKP M. kurniawan Azwar didampingi KBO Iptu Suroso membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Snd)