Cegah Kebocoran Setoran, Wako Rachmat Hidayat Hentikan SK Baru Jukir
Lubuklinggau Beritania.com-
Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru bagi juru parkir sebelum dilakukan penataan dan pemetaan (mapping) ulang sistem perparkiran secara menyeluruh.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perparkiran di Kota Lubuk Linggau, Senin (23/2/2026). Kebijakan ini diambil menyusul berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan, termasuk ketidaksesuaian data dan potensi kebocoran setoran.
Dari total 108 SK juru parkir yang pernah diterbitkan, tercatat hanya sekitar 82 orang yang masih aktif. Kondisi ini dinilai perlu evaluasi menyeluruh agar sistem perparkiran lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
“Penataan ini penting agar tidak terjadi lagi tumpang tindih serta kebocoran setoran di lapangan,” tegasnya.
Dalam skema baru, Pemkot akan membagi wilayah perparkiran setiap 50 meter, menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ke depan, setiap 100 meter akan ditempatkan dua hingga tiga juru parkir dengan target setoran yang jelas dan terukur. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah adanya pemotongan transfer daerah pada tahun anggaran 2026.
Wali kota menegaskan, kebijakan ini tidak bertujuan menghilangkan mata pencaharian juru parkir, melainkan menata sistem agar lebih profesional dan memberikan kontribusi maksimal bagi daerah.
Secara potensi, pendapatan parkir di Kota Lubuk Linggau diperkirakan dapat mencapai miliaran rupiah per tahun. Namun hingga kini, realisasi PAD dari sektor parkir baru menyentuh sekitar Rp 540 juta.
“Masih ada ketimpangan dan kemungkinan kebocoran yang harus kita benahi bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, H. Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian penataan retribusi parkir.
Sejak 7 Januari hingga 20 Februari 2026, pihaknya telah melakukan survei lapangan, pemetaan lokasi, serta uji petik untuk menyelaraskan SK dengan kondisi riil juru parkir di lapangan.
Hasil evaluasi menemukan adanya potensi tumpang tindih SK di sejumlah titik parkir. Untuk itu, ke depan akan diterbitkan satu Surat Keputusan Wali Kota yang memuat seluruh titik parkir resmi guna mencegah duplikasi dan memperkuat sistem pengawasan.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola perparkiran yang lebih tertib, transparan, serta berkontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD Kota Lubuk Linggau.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan instansi terkait lainnya. (Snd)