Dendam Dan Sakit Hati, Jukir Tusuk Teman Sendiri
Lubuklinggau Beritania.com-
Polisi meringkus pelaku penusukan terhadap korbannya seorang juru parkir yang terjadi di Jalan Vanai, RT 02, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Penusukan tersebut dilakukan pelaku David Richardo alias David (30), warga Jalan Pasir, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Pelaku diketahui merupakan teman korban dan ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur pada Minggu, 11/1/2026.
“Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat sedang berada di daerah Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II,” kata Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Rodiman pada Senin, 12/1/2026.
Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban Yusyuliadi alias Malik (22), warga Jalan Vanai, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
“Tersangka mengaku penyebab menusuk korban karena tersangka dendam dan sakit hati terhadap korban,” ujarnya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Jalan Vanai, RT 02, Kelurahan Taba Koji yang terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Berawal saat itu korban hendak pulang ke rumah dengan berjalan kaki setelah selesai bekerja sebagai juru parkir.
Namun saat korban melintas di tempat kejadian perkara (TKP) yang jaraknya sekitar 50 meter dari rumahnya, korban bertemu dengan pelaku. Lalu tiba-tiba pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) kearah belakang tubuh korban.
Akibat tusukan tersebut, korban terjatuh dan tersungkur di tempat kejadian. Namun saat itu korban belum menyadari jika di tubuhnya mengalami luka. Lalu korban berlari menyelamatkan diri menuju ke rumah. Ketika sudah berada di dalam rumah, korban baru menyadari jika punggung belakangnya mengalami 1 luka tusukan.
Setelah itu korban memberitahukan peristiwa yang baru dialaminya kepada Ibu kandung korban. Lalu Ibu kandung korban langsung membawa korban menuju ke Rumah Sakit Siti Aisyah kota Lubuklinggau untuk dilakukan pengaman medis. (Ans)