Berita Nia

Dugaan Penipuan Arisan 40 Juta, RK Dilaporkan Ke Polres Linggau, AKP Kurniawan : Sudah Naik Sidik Dan Tinggal Melengkapi Keterangan Saksi

Shandi Koran
Dugaan Penipuan Arisan 40 Juta, RK Dilaporkan Ke Polres Linggau, AKP Kurniawan : Sudah Naik Sidik Dan Tinggal Melengkapi Keterangan Saksi

 

Lubuklinggau Beritania.com-
 
Kasus dugaan penipuan arisan yang dilaporkan oleh Neis Junitha terhadap terduga pelaku RK hingga kini belum menunjukkan kejelasan dari pihak kepolisian Resor Kota Lubuklinggau.

Laporan tersebut diketahui telah ditangani oleh penyidik di Polres Lubuklinggau sejak Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/345/X/2025/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumatera Selatan.

Pihak korban menyebutkan bahwa sejumlah alat bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk mendukung proses penyelidikan. Di antaranya bukti transfer uang arisan kepada terduga pelaku yang diperkuat dengan rekening koran, serta bukti percakapan dalam grup arisan yang beranggotakan sekitar 10 orang peserta.

Menurut keterangan pihak korban, dua alat bukti tersebut dinilai sudah cukup kuat untuk menetapkan RK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan tersebut.

Kasus ini bermula dari kegiatan arisan dengan nilai penarikan sebesar Rp40 juta. Neis Junitha seharusnya menerima giliran penarikan arisan pada Februari 2025. Namun hingga kini uang arisan tersebut belum diberikan oleh terduga pelaku.

“Semua bukti sudah kami serahkan kepada penyidik, mulai dari bukti transfer hingga bukti percakapan di grup arisan. Namun sejak Oktober 2025 sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasus ini,” ujar pihak keluarga korban.

Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak korban. Mereka menilai penanganan perkara berjalan lambat dan berharap adanya perhatian serius dari pihak kepolisian.

Pihak korban juga berharap Propam Polda Sumatera Selatan dapat melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk memanggil dan memeriksa penyidik yang menangani kasus dugaan penipuan arisan itu.

“Kami berharap kasus ini bisa segera diproses secara transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Kurniawan, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa penanganan kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

“Untuk kasusnya sudah naik sidik. Insyaallah tinggal melengkapi lagi keterangan beberapa saksi, setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ungkapnya, Jum'at, 6/3/2026. (Snd)

Berita Terkait

331