• Advertise
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI
Wednesday, September 3, 2025
Advertisement
  • Home
  • Lubuk Linggau
  • Muratara
  • Musi Rawas
No Result
View All Result
  • Home
  • Lubuk Linggau
  • Muratara
  • Musi Rawas
No Result
View All Result
BeritaNia
No Result
View All Result

Kejati Sumsel Tetapkan RM Eks Bupati Mura Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit

admin by admin
March 4, 2025
in Lubuk Linggau
0
Kejati Sumsel Tetapkan RM Eks Bupati Mura Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Palembang Beritania.com

Skandal Dugaan korupsi di sektor perkebunan sawit kembali mencuat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit di Musi Rawas. Kasus ini mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin lahan yang seharusnya menjadi hak negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan, Berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kelima tersangka  yaitu RM, Bupati Musi Rawas periode 2005–2015, ES, Direktur PT. DAM tahun 2010, SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008–2013, AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011 dan BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.

 

“RM, ES, SAI, dan AM sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, tersangka BA mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali tanpa alasan yang sah,”ungkapnya.

Lanjutnya ia mengatakan, Para tersangka diduga melakukan penguasaan lahan sawit tanpa izin yang sah. Lahan negara seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, digunakan secara ilegal oleh PT. DAM.

“Padahal, lahan tersebut termasuk kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, yang seharusnya tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi,”katanya.

Lanjutnya, ia menjelaskan, Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 60 saksi untuk mengungkap lebih jauh jaringan korupsi ini. “Dalam proses penyidikan, Penyidik Kejati Sumsel juga menyita berbagai aset terkait kasus tersebut termasuk Lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare, Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penerbitan izin dan Uang tunai senilai Rp61,35 miliar, yang diserahkan secara sukarela oleh PT. DAM,”ujarnya.

Kemudian, para tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Snd)

Previous Post

Wali Kota Lubuk Linggau Sampaikan Visi-Misi Di Rapat Paripurna DPRD 

Next Post

Masyarakat Bisa Mengajukan Pengurangan Pajak PBB Dan BPHTB Berdasarkan Perwal No.25 Tahun 2024

admin

admin

Related Posts

Pelatihan Kepemimpinan Administrator Dan Pengawas Membentuk Kepemimpinan Yang Kuat
Berita

Pelatihan Kepemimpinan Administrator Dan Pengawas Membentuk Kepemimpinan Yang Kuat

August 25, 2025
1
PWI Lubuklinggau Desak Pemkab Musi Rawas Hormati Kebebasan Pers
Berita

PWI Lubuklinggau Desak Pemkab Musi Rawas Hormati Kebebasan Pers

August 24, 2025
1
Lawyer Taufik Gonda Nilai Somasi Dinsos Mura Ke Media Abaikan Mekanisme Hak Jawab
Berita

Lawyer Taufik Gonda Nilai Somasi Dinsos Mura Ke Media Abaikan Mekanisme Hak Jawab

August 23, 2025
1
Surian Sopyan Bantah Tuduhan Pinjam Emas 55 Gram
Berita

Surian Sopyan Bantah Tuduhan Pinjam Emas 55 Gram

August 23, 2025
8
Ada Surat Perjanjian, Suryan Sopyan Diduga Belum Kembalikan Pinjaman Emas 55 Gram
Berita

Ada Surat Perjanjian, Suryan Sopyan Diduga Belum Kembalikan Pinjaman Emas 55 Gram

August 23, 2025
4
Semarak HUT ke-80 RI, Wali Kota Lubuk Linggau Buka Lomba Panjat Pinang
Berita

Semarak HUT ke-80 RI, Wali Kota Lubuk Linggau Buka Lomba Panjat Pinang

August 18, 2025
3
Next Post
Masyarakat Bisa Mengajukan Pengurangan Pajak PBB Dan BPHTB Berdasarkan Perwal No.25 Tahun 2024

Masyarakat Bisa Mengajukan Pengurangan Pajak PBB Dan BPHTB Berdasarkan Perwal No.25 Tahun 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 206k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dilaporkan ke Polisi, Hambali : Kita Segera Lapor Balik

Dilaporkan ke Polisi, Hambali : Kita Segera Lapor Balik

November 26, 2024
Putusan MA Tahun 2016 Diabaikan, Aziz : Crazy Rich Asal Palembang Diduga Ada Dibalik Layar 

Putusan MA Tahun 2016 Diabaikan, Aziz : Crazy Rich Asal Palembang Diduga Ada Dibalik Layar 

August 6, 2025
Abdul Aziz: Kalau Tak Ada Unsur Pidana, Segera Keluarkan SP3! Kalau Ada, Jangan Lindungi Kades

Abdul Aziz: Kalau Tak Ada Unsur Pidana, Segera Keluarkan SP3! Kalau Ada, Jangan Lindungi Kades

August 7, 2025
Memalukan, Oknum Anggota Dewan Diduga Aniaya Seorang IRT Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Memalukan, Oknum Anggota Dewan Diduga Aniaya Seorang IRT Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

November 26, 2024
SMSI Rapat Bersama Dewan Pembina Dan Pakar Untuk Rumuskan Sikap Kebangsaan

SMSI Rapat Bersama Dewan Pembina Dan Pakar Untuk Rumuskan Sikap Kebangsaan

Game of Thrones spending just as long making fewer episodes

With 150 million daily active users, Instagram Stories is launching ads

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

SMSI Rapat Bersama Dewan Pembina Dan Pakar Untuk Rumuskan Sikap Kebangsaan

SMSI Rapat Bersama Dewan Pembina Dan Pakar Untuk Rumuskan Sikap Kebangsaan

September 3, 2025
Mangkraknya Bedah Rumah Di Rejang Lebong, Warga Terlunta, Toko Bangunan Tercekik Utang

Mangkraknya Bedah Rumah Di Rejang Lebong, Warga Terlunta, Toko Bangunan Tercekik Utang

September 2, 2025
Kompol Ahmad Fauzi : Hukuman Mati Layak untuk Pelaku yang Bunuh Penegak Hukum

Kompol Ahmad Fauzi : Hukuman Mati Layak untuk Pelaku yang Bunuh Penegak Hukum

August 28, 2025
Perpanjangan Massa Jabatan, Bupati Mura Kukuhkan 13 Kades 

Perpanjangan Massa Jabatan, Bupati Mura Kukuhkan 13 Kades 

August 26, 2025

Recent News

SMSI Rapat Bersama Dewan Pembina Dan Pakar Untuk Rumuskan Sikap Kebangsaan

SMSI Rapat Bersama Dewan Pembina Dan Pakar Untuk Rumuskan Sikap Kebangsaan

September 3, 2025
2
Mangkraknya Bedah Rumah Di Rejang Lebong, Warga Terlunta, Toko Bangunan Tercekik Utang

Mangkraknya Bedah Rumah Di Rejang Lebong, Warga Terlunta, Toko Bangunan Tercekik Utang

September 2, 2025
16
Kompol Ahmad Fauzi : Hukuman Mati Layak untuk Pelaku yang Bunuh Penegak Hukum

Kompol Ahmad Fauzi : Hukuman Mati Layak untuk Pelaku yang Bunuh Penegak Hukum

August 28, 2025
12
Perpanjangan Massa Jabatan, Bupati Mura Kukuhkan 13 Kades 

Perpanjangan Massa Jabatan, Bupati Mura Kukuhkan 13 Kades 

August 26, 2025
3
BeritaNia

© 2024 Media Lubuklinggau

Navigate Site

  • Advertise
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Advertise
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI

© 2024 Media Lubuklinggau

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In