Wali Kota Lubuk Linggau Perketat Pengawasan Perdagangan Minuman Beralkohol
Lubuklinggau Beritania.com-
Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, memimpin langsung rapat pengawasan perdagangan besar minuman beralkohol di ruang kerja Wali Kota Lubuk Linggau, Kamis (3/9/2026).
Walikota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat menegaskan, pentingnya penataan dan pengawasan terhadap perdagangan minuman beralkohol, khususnya terkait perizinan usaha.
Ia menyampaikan, setiap pelaku usaha yang melakukan perdagangan minuman beralkohol wajib memiliki izin dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perizinan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga dengan kegiatan perdagangan lainnya, perlu dilakukan penataan terhadap para pelaku usaha," ujarnya.
Menurutnya, penataan dan pengawasan dilakukan untuk memastikan aktivitas perdagangan di Kota Lubuk Linggau berjalan tertib, sesuai aturan, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan.
Turut hadir Sekda, H Trisko Defriyansa, Plt Asisten l Bidang Pemerintah dan Kesra, Erwin Armeidi, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Emra Endi Kesuma, Kepala Disperindag, Medhio Line Sapta Windu Kepala Dinas PMPTSP, M Johan Iman Sitepu dan Kasat Pol PP Kota Lubuk Linggau, Fahrizal Raharja. (Snd)